Jakarta, 31/8/2007 (Kominfo–Newrsroom) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di Jakarta, Jumat (31/8), mengumumkan secara resmi tarif baru untuk 13 ruas tol yang tersebar di berbagai daerah di tanah air, yang akan diberlakukan pada hari Selasa 4 September 2007 pukul 00.00.
"Tarif tersebut semula akan diperlakukan pada akhir Agustus 2007, tapi karena ada perubahan tarif Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang menyita perhatian dan energi kita, maka tarif tol yang lain ditunda masa berlakukan," ujarnya.
Tarif terjauh untuk setiap ruas ditetapkan sebagai berikut, untuk Jagorawi dinaikan menjadi Rp 5.500 dari semula Rp4.500, Jakarta-Tanggerang tarifnya Rp3.500 yang semula tarifnya Rp3.000 , untuk ruas dalam kota dari Rp 4.500 menjadi Rp5.500 .
Sedangkan untuk ruas Padalarang-Cileunyi dari Rp4.500 menjadi Rp 5.500 dan ruas Cipularang dari Rp20.000 menjadi Rp24.500, ruas Semarang seksi A,B,C dari Rp1.500 tetap Rp1.500 , Surabaya –Gempol dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500 .
Palimanan-Kanci dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 atau Rp266/km naik Belmera Rp3.500 menjadi Rp4.500 , untuk ruas Serpong-Pondok Aren Rp3.000 menjadi Rp 3.500 Tanggerang –Merak dari Rp 15.000 menjadi Rp 18.000, sedangkan ruas ,Surabaya-Gresik dari Rp6.000 menjadi Rp7.000 dan Makassar tahap I dari Rp1.500 menjadi Rp1.850
Sementara Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hisnu Pawenang mengatakan, kenaikan tarif tersebut yang tertinggi dan terendah saat ini Rp433 dan Rp 85, yaitu terendah tol Jagorawi dan yang tertinggi tol dalam kota, meski tarif tersebut telah dinaikan tapi masih tetap dibawah tarif jalan tol baru.
Sedangkan penggolongan tarif tol terjadi peningkatan dari tiga golongan menjadi lima golongan antaranya golongan I yaitu sedan,Jip/truk kecil dan bus, golongan II truk dengan gandar dua, golongan III truk dengan gandar tiga, golongan IV truk gandar empat dan golongan V truk dengan gandar lima keatas.
Pengenaan tarifnya seperti contoh untuk ruas Jagorawi golongan I hingga golongan V yaitu Rp 5.500, Rp 7000,Rp 9.000 Rp 11.500 dan Rp 13.500.
Sementara itu Dirjen Bina Marga Hermanto Dardak mengatakan, pengenaan tarif dilakukan berdasar besar dan valome kendaraan, sehingga semakin besar dan volomenya yang memiliki nilai rusak terhadap jalan tarifnya lebih tinggi.
Kecuali kendaraan penumpang umum/bus meski ukuran dan volume besar tarif disamakan dengan sedan yang ukuran lebih kecil, karena pemerintah memberikan prioritas dan bentuk subsidi tidak langsung kepada pemilik kendaraan umum.
Dirut Jasa Marga Frans Sunito mengatakan, mengenai tingkat SPM yang merupakan prasyarat yang selalu dituntup oleh pengguna jalan dan DPR RI, semua ruas telah memenuhi persyaratan.
Kecuali yang dirasakan berat untuk memenuhi SPM secara Maksimal adalah pembuatan pagar rumija, karena setiap kali memasang pagar selalu hilang dicuri orang.
“Untuk itu kedepan kita akan memasang pagar tol PT Jasa Marga berjanji akan membangun pagar dari bahan yang tidak mudah dicuri,”katanya.(mf/toeb/b)