Jakarta, 10/9/2007 (Kominfo-Newsroom) – Pihak berwenang Swiss sudah memperpanjang satu hingga dua tahun pembekuan dana rekening milik dua warga Indonesia yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe dan mantan Dirut Bank Global Irawan Salim.
Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri (Deplu) Arif Havas Oegroseno di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/9), mengatakan peraturan perundang-undangan di Swiss mengenai rekening milik warga asing sangat ketat, dan harus dibuktikan bahwa uang itu memang bersih.
Jika ditemukan ada dugaan uang itu merupakan hasil tindak pidana atau kejahatan lainnya, maka pihak berwenang akan segera membekukan dana itu, serta menghubungi pemerintah yang bersangkuta meskipun belum ada perjanjian ekstadisi atau Mutual Legal Asisten (MLA) antar kedua negara.
“Kalau Swiss sudah cukup maju, sehingga tidak perlu ada perjanjian, namun bisa atas dasar hubungan baik atau melalui konvensi,” kata Havas.
Menurutnya, pihak Swiss hingga kini hanya meminta pihak Indonesia melalui Kejakgung untuk menyerahkan bukti adanya dakwaan kasus pencucian uang (money laundering) terhadap pemilik rekening yang dibekukan itu, tanpa ada keputusan hukum terlebih dahulu cukup bukti ada proses hukumnya.
Ia juga mengatakan, perpanjangan pembekuan rekening milik Neloe dan Irawan ini dilakukan Swiss sejak satu bulan lalu, setelah pihak Deplu dan Kejakgung melalui tim terpadu pencari tersangka dan terpidana korupsi pimpinan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin menemui pihak berwenang Swiss.
Havas yang datang ke Kejakgung bermaksud menemui Dirdik JAM Pidsus, M Salim, mengaku perpanjangan itu dilakukan karena pembekuan rekening milik Irawan berisi Rp500 miliar dan Neloe sebesar 5,2 juta dolar AS yang dilakukan sejak September 2005 oleh tim terpadu ini sudah habis.
Pada Jum’at (7/9), Ketua tim terpadu, Muchtar Arifin, mengatakan pihaknya kini sedang berupaya membuktikan bahwa uang yang tersimpan di rekening milik Irawan dan Neloe di Swiss adalah berasal dari kejahatan.
Pihak Indonesia menyambut baik kerjasama yang ditawarkan Swiss dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana di Indonesia, jika memang tidak memerlukan adanya perjanjian resmi antar kedua pemerintah sebab hanya akan mempersulit proses penegakkan hukum.
Pihak Swiss melalui hakim penyidik di Genewa, Jean Bernard, di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu dalam sebuah acara konvensi anti korupsi sedunia menawarkan kerjasama penelusuran aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di Indonesia melalui hubungan baik antara Indonesia dan Swiss. (t.Us/toeb/b )