Kirim Berita

JAKSA AGUNG : ALASAN TUNTUTAN HUKUMAN MATI ANTASARI AZHAR KUAT

Jakarta, 8/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, semua orang di hadapan hukum adalah sama, dan hal itu lah yang menjadi tolok ukur dari jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal hukuman mati kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

            Menurut Hendarman di Jakarta, Senin (8/2), selain tolok ukur itu, alasan jaksa cukup kuat dan banyak dalam menuntut hukuman mati tersebut, termasuk juga menyangkut alasan yuridis sesuai berkas hasil penyidikan, sejumlah keterangan saksi dan bukti sebelum dan selama persidangan.
            “Jaksa melihat tidak ada alasan yang meringankan, makanya dituntut seberat-beratnya, yaitu dengan hukuman maksimal. Ini juga sudah mengacu pada undang-undang, yaitu KUHP,” katanya.

 Ia menjelaskan, alasan lain, jaksa juga memiliki keyakinan bahwa Antasari lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
            Tuntutan mati kepada Antasari dibacakan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga pada 19 Januari 2010 lalu dengan mengungkapkan 10 alasan yang memberatkan dijatuhkannya tuntutan mati itu.
            Nasrudin ditembak pada 14 Maret 2009. Dia meninggal 22 jam kemudian akibat dua peluru yang bersarang di kepalanya.
            Terbunuhnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini menyeret sembilan terdakwa, termasuk Antasari, dan lima di antaranya berperan sebagai eksekutor. Saat ini kelimanya sudah dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. (t.Ut/ysoel)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK