Kirim Berita

KPI WACANAKAN PENGGABUNGAN TIGA UU INFORMASI DAN TELEKOMUNIKASI

Jakarta,8/2/2010 (Kominfo-Newsroom) - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Muhammad Izzul Muslimin mengeluarkan wacana penggabungan tiga UU, yaitu UU Penyiaran, UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Menurutnya, ketiga UU itu memiliki hubungan kuat dan bisa menjadi satu produk hukum.

            Ia menjelaskan, wacana penggabungan dua UU, yakni UU Penyiaran dan UU ITE menjadi satu UU, mulai banyak dibahas. Menurutnya, semakin derasnya arus informasi dan juga perkembangan teknologi dianggap menjadi salah satu faktor digelindingkannya wacana mengenai penggabungan dua UU tersebut.
            “Lalu bagaimana kalau misalnya bukan dua UU, tapi tiga UU dijadikan satu?” kata Izzul Muslimin di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Senin (8/2).
            Sementara itu di tempat sama, anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto menyatakan dukungannya terhadap wacana penggabungan tiga UU itu menjadi satu UU. Menurutnya, penggabungan tiga UU tersebut akan mampu meminimalisasi adanya tumpang tindih pengaturan yang sering terjadi saat ini.
            “Itu wacana baik, dan saya setuju. Dengan begitu tidak ada lagi tumpang-tindih antara satu produk hukum dan produk hukum yang lain dalam pengaplikasian pengaturan karena ketiga UU tersebut sudah menjadi satu produk hukum,” katanya.
            Dikemukakan, laju perkembangan teknologi saat ini sangat cepat, sehingga secara otomotis menciptakan arus informasi yang cepat pula.
            “Saat ini perkembangan teknologi seperti  teknologi multimedia, sudah tidak lagi dibatasi dengan batasan ruang,” katanya.
            Menurutnya, saat ini setiap orang dapat mendengarkan siaran radio lewat streaming di internet, dan itu bisa diakses dari mana saja.
            “Ketika saya berada di Papua, ketika saya ingin mendengarkan siaran radio asal Semarang, tidak sulit dan tidak ada batasan lagi, karena dengan membuka internet siapapun dapat mendengarkan siaran radio dari manapun dan tidak ada yang melarang, demikian juga dengan siaran televisi yang mudah diakses,” kata Riyanto.
            Ia kemudian menjelaskan batasan-batasan aturan yang terdapat dalam UU Telekomunikasi. Menurut UU itu, wilayah jangkauan siaran untuk lembaga penyiaran dibatasi oleh wilayah layanan siaran, sedangkan jangkauan siaran dalam teknologi multimedia sudah tidak lagi mengenai batasan wilayah layanan siaran.
            Menurut pengamat hukum dan dosen Universitas 17 Agustus Semarang itu, dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, soal konten sangat jelas diatur dalam produk hukum tersebut.
            “Biasanya konten yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dikelola secara manajemen dan terstruktur, dan itu sangat dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
            Adapun konten yang disiarkan melalui multimedia sama sekali tidak ada aturan seperti itu, karena masyarakat atau perorangan bisa membuat dan mengolah sendiri menurut kreatifitas masing-masing.
            “Mereka juga bisa secara mudah mendistribusikan hasil kreatifitasnya, seperti melalui facebook atau produk multimedia lainnya secara luas serta tanpa batas,” katanya.
            Riyanto mengatakan, yang paling penting adalah pelayanan yang cepat agar masyarakat bisa mendapat informasi yang diinginkan secara cepat juga.
            “Dengan penggabungan ketiga produk hukum itu, maka diharapkan pelayanan informasi itu dapat dilakukan,” katanya. (T.Rmg/ysoel)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK