|
KEMENKES TETAPKAN HARGA ECERAN TERTINGGI OBAT GENERIK Jakarta, 6/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Kementrian Kesehatan mewajibkan Pabrik Obat dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) menggunakan Harga Neto Apotek (HNA) plus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai harga patokan tertinggi dalam menyalurkan Obat Generik.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Kesehatan, Tritarayati dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (6/2), mengatakan, ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Harga Obat Generik. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa PBF dan/atau pabrik obat dalam menyalurkan obat generik kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya harus menggunakan HNA plus PPN yang ditetapkan pemerintah. “Ini merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan. Dalam 100 Hari terdapat 4 program diantaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu diantara 4 rencana aksinya adalah penetapan HET Obat Generik,” katanya. Meski demikian, dikatakannya bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan dan pemerataan obat generik, pabrik obat dan/atau PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimum sebesar 5% untuk Regional I-II, 10% untuk Regional III dan 20% untuk Regional IV. Regionalisasi I meliputi provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten. Regional II meliputi provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat. Regional III meliputi provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. Sedangkan Regional IV meliputi provinsi : Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, juga dikatakan bahwa Apotek, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya yang melayani penyerahan obat generik harus menggunakan HET sebagai harga patokan tertinggi. Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan HNA + PPN adalah harga jual pabrik obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek dan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga jual Apotek, Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya. Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri No. 302/Menkes/SK/III/2008 tentang Harga obat generik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Jenis obat obat generik yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi 453 item. Sebagai contoh, ACT (Artesunate tablet 50 mg + Amocliaquine anhydrida tablet 200 mg kemasan 2 blister @ 12 tablet/kotak harga HNA + PPN sebesar Rp33.000, sedangkan harga HET adalah Rp41.250. Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kemasan btl 1000 tablet kunyah HNA+PPN sebesar Rp30.530, HETnya Rp38.163. Sementara Antasida DOEN 1 tablet kunyah, kombinasi : Aluminium Hidroksida 200 mg, Magnesium Hidroksida 200 mg, kotak 10x10 tablet kunyah harga HNA+PPN sebesar Rp9,117, sedangkan HET-nya Rp11.39. Antimigren : Ergotamin Tartrat 1 mg + Kofein 50 mg kemasan btl 100 tablet harga HNA+PPN Rp10.280 dan HET sebesar Rp12.850. Diazepam tablet 2 mg, kemasan btl 1000 tablet harga HNA+PPN sebesar Rp19.800 dan HETnya sebesar Rp 24.750. (T. Jul/toeb)
|
|