|
KEJAKGUNG SELESAIKAN 92 % PROGRAM 100 HARI Jakarta, 5/2/2010 (Kominfo-Newsroom) – Kejaksaan Agung menyatakan dalam program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, Korps Adhiyaksa sudah menyelesaikan 92 persen program percepatan penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum) di tujuh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam jumpa persnya di Jakarta, Jum’at (5/2), mengungkapkan program yang berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) itu didahulukan agar tak terjadi lagi keluhan masyarakat bahwa penanganan perkara Pidum di daerah lamban. “Programnya adalah Pidum melakukan supervisi kepada Kejati yang sentral, sementara ini ada tujuh Kejati, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Makassar," ujar Hendarman Supandji. Kejaksaan Agung selama ini banyak menerima keluhan masyarakat seiring lambannya berkas, namun dengan program ini diharapkan setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, tidak aka nada yang memperlambat perkara dan surat dakwaan harus segera dibuat. Dalam program ini dibuat aturan, selambat-lambatnya tujuh hari harus dibuat surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan, katanya. “Mengapa baru 92 persen tapi tidak 100 persen, karena banyaknya perkara di tujuh Kejati ini, terutama DKI Jakarta yang memang belum bisa maksimal, tapi tetap akan diteruskan karena kami nilai ini efektif,” kata Hendarman. Program-program lain yang juga turut disisipkan dalam program 100 hari ini, adalah program standar yang secara keseluruhan dilaksanakan secara berjenjang.(t.Ut/toeb )
|
|