|
 |
|
|
JAKSA AGUNG MASIH RUMUSKAN PENGHENTIAN KASUS KBRI THAILAND Jakarta, 6/2/2010 (Kominfo-Newsroom) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku telah menerima usulan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (KBRI) Thailand, tapi keputusannya belum ditentukan karena masih dirumuskan sesuai hasil temuan penyidik.
“Penghentian kasus/berkas tak semudah itu, banyak prosedur termasuk meneliti dan merumuskan usulan yang disampaikan penyidik, jadi belum ada keputusan meski saya sudah terima suratnya,” ujar Jaksa Agung Hendarman Supanjdi di Jakarta, Sabtu (6/2). Hendarman mengungkapkan, hingga kini dirinya masih melihat bahwa unsur memperkaya diri dan kerugian negara belum terjadi dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar ini. Belum ada unsur memperkaya diri sendiri dan kerugian negara, mengapa seperti itu karena pada waktu uang yang diduga diselewengkan tersebut disita oleh Kejaksaan, uang itu masih berada di dalam brankas dan belum terpakai,” ungkapnya. Uang yang disita penyidik itu tidak dikembalikan oleh para tersangka melainkan tersimpan rapi dalam brankas KBRI Thailand, dan belum terpakai, meski sebelumnya sempat digunakan namun untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi. Menurutnya, jika unsur memperkaya diri belum ada, tapi kasus ini diteruskan ke pengadilan maka akan sia-sia pelimpahan kasus ini sebab tidak menutup kemungkinan jaksa tidak bisa membuktikan terjadinya tindak pidana. Terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP yang bertentangan, Hendarman mengaku bahwa hanya perbedaan persepsi saja dan hingga kini kedua badan ini belum memutuskan apa atas hasil audit di KBRI Thailand ini. Sebelumnya BPK menyebutkan terjadi kesalahan administrasi, karena ada pemotongan uang tapi pidana belum terjadi. Sedangkan pihak BPKP memang mengatakan ada tindakan melawan hukum dan ada kerugian negara dalam kasus tersebut.(t.Ut/toeb)
|
|