Kirim Berita

MENKOMINFO SURATI MENDAGRI TERKAIT PEROBOHAN MENARA TELKOM

          Jakarta, 7/2/2010 (Kominfo-Newsroom) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait perobohan 31 menara telekomunikasi yang di dalamnya terdapat 84 BTS di Kabupaten Badung, Bali, awal Februari 2010.

           "Setelah selesai dibahas dan diformulasikan internal di minggu pertama Pebruari 2010, Kementerian Kominfo dalam beberapa hari ke depan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Minggu (7/2).
           Dia mengatakan, perobohan menara yang dilakukan atas dasar alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Perda Provinsi Nomor 4/PD/DPRD/1974 tentang Bangun-Bangunan, justru dikhawatirkan mendatangkan dampak negatif bagi Bali termasuk dalam hal kelangsungan layanan publik, perkembangan pariwisata, dan stabilitas keamanan setempat.
           Menurut Gatot, aturan yang sama juga sesungguhnya tidak mengatur tentang kewajiban memiliki IMB dalam pendirian menara telkom.
           "Surat ini akan merupakan surat resmi kedua yang dikirimkan oleh Menteri Kominfo, karena sekitar setahun yang lalu atau tepatnya pada tanggal 16 Pebruari 2009 Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah mengirimkan surat No. 75/M.KOMINFO/2/2009 perihal penghentian pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung," katanya.
           Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Mardiyanto itu pada intinya adalah minta Mendagri agar menginstruksikan Bupati Badung untuk menghentikan sementara pembongkaran menara di Badung sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan tersebut dan kepastian hukum yang jelas.
           Pada saat itu, yang menjadi salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
           "Khusus untuk pengiriman surat kali ini substansinya jauh lebih serius dan dengan penanganan yang sangat khusus, karena selain Komisi 1 DPR dalam rapatnya dengan Kementerian Kominfo pada tanggal 1 Pebruari 2010 telah mendesak Kementerian Kominfo untuk segera mencegah perobohan sepihak atas sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Badung," katanya.
           Tindakan itu bila dibiarkan, kata Gatot, akan berdampak luas di antaranya berpotensi segera diikuti sejumlah daerah lain tanpa mengindahkan Peraturan Bersama Mendagri , Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009.
           Meskipun demikian, ada juga beberapa daerah lain yang cukup elegan dan komprehensif dalam penyelesaian masalah menara telkom seperti Jakarta dan juga Yogyakarta.
           Perobohan menara juga dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan telkom di Badung dan sekitarnya.
           Sebagai gambaran, pada saat terjadi masalah perobohan menara telkom di Badung di akhir 2008 hingga awal 2009 terdapat sebanyak 148 menara yang eksisting dimana sekitar 12 di antaranya telah dirobohkan.
           Sedang pada awal 2010 terdapat sekitar 200 menara yang eksisting, dan tercatat yang telah dirobohkan adalah sebanyak 31 menara dan 84 BTS.
           Seandainya perobohan tersebut terus berlangsung, maka dikhawatirkan jumlah yang dirobohkan akan terus bertambah sehingga akan mengganggu kualitas layanan telkom di sejumlah titik tertentu di daerah tersebut dengan indikasi lemahnya sinyal atau bahkan hilangnya sinyal sama sekali.
           "Kementerian Kominfo sejak awal merebaknya masalah tersebut di awal tahun 2009 mendesak para penyelenggara telekomunikasi untuk tidak bersikap emosional dengan cara mematikan BTS di Badung sebagai tanda protes, yaitu dengan cara memanfaatkan menara yang terdekat yang dirobohkan agar tidak ada area yang tidak terjangkau," katanya. 
           Tetapi, dengan kejadian terakhir ini, meski penyelenggara telkom tidak melakukan sikap protes, secara otomatis di beberapa titik tertentu yang menaranya tidak berfungsi lagi, telah terjadi kelangkaan sinyal layanan telkom .
           Kemungkinan merebaknya di beberapa titik tertentu yang semula ada sinyal layanan telkom namun secara tiba-tiba tidak terjangkau layanannya akan berpotensi menimbulkan class action dari masyarakat khususnya pengguna layanan telkom nirkabel.
           Pihaknya juga mengkhawatirkan dampak terganggunya pelayanan publik di daerah tersebut dan mudah mendorong masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan mengingat layanan telkom termasuk ruang lingkup pelayanan yang wajib diselenggarakan. (Antara News/id)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK