Jakarta, 8/2/2010 (Kominfo-Newsroom) - Menteri Kehutanan RI mengatakan, rencana tata ruang enam provinsi sulit dirampungkan karena ada penggunaan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk pembangunan mal dan perkantoran.
"Tata ruang Kalteng, Kaltim, Riau, Sumut, Kalbar, dan Kepri sulit dirampungkan karena pemerintah daerahnya memasukkan rencana pembangunan non-kehutanan di kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan," kata Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (8/2), ketika menyampaikan Progres 100 Hari Kementerian Kehutanan RI.
Dikatakan, perbedaan persepsi revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang menyangkut perubahan kawasan hutan masih menjadi permasalahan besar bagi keenam provinsi itu untuk diselesaikan.
"Penyelesaian revisi RTRW di enam wilayah itu masih sulit karena mereka melanggar aturan kehutanan. Permasalahan lainnya adalah tidak boleh ada pemutihan karena bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari," katanya.
Menurutnya, pihak yang mempersulit penyelesaian RTRW bukan kementerian kehutanan, tetapi pemerintah daerah itu sendiri yang justru memasukkan rencana mereka untuk menggunakan kawasan hutan lindung dan konservasi untuk pembangunan non-kehutanan.
Ia menyebutkan, Batam yang hampir sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung sudah berubah wajahnya menjadi areal perkantoran, hotel, dan mal. "Harusnya kawasan hutan lindung tidak boleh berubah fungsi."
Permasalahan lain yang juga menggelayuti penyelesaian persoalan tata ruang, menurut menteri, adalah perubahan skala besar yang belum ada kejelasan rencana pemanfaatannya, kelengkapan data dan keterbatasan tenaga teknis di lapangan.
Untuk menyelesaikan persoalan tata ruang ini, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional yang diketuai Menko Perekonomian RI.
Dalam keterangannya, Menhut mengatakan, saat ini persetujuan substansi kehutanan untuk tata ruang sudah diberikan kepada Provinsi Bali, NTB, DIY, Lampung, Sulsel, Jateng dan Kalsel. Ketujuh provinsi itu sudah mendapat persetujuan DPR.
Sementara itu, tata Provinsi Kalteng dan Gorontalo sedang dalam proses persetujuan, sedangkan tata ruang Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Sultra, Jambi, Bengkulu, Kaltim, Kalbar, Sumut dan Babel sedang dibentuk dan dalam proses penelitian terpadu.
Dari sisi lain, menurut menteri, NAD, Sumsel, Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Banten, DKI, Jabar, Jatim, dan NTT belum mengajukan usulan persetujuan substansi kehutanan. (Ant/tr/ysoel)