Kirim Berita

OTORITAS JASA KEUANGAN DIPERLUKAN BAGI PENGAWASAN SEKTOR KEUANGAN

Jakarta, 10/3/2010 (Kominfo-Newsroom) - Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia perlu diperhatikan, karenanya harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.

            Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Bambang PS Brojonegoro ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (10/3) mengatakan, apabila OJK memang diperlukan kehadirannya di Indonesia, maka seluruh pihak yang terkait harus benar-benar menyiapkan perangkatnya.
            "Segala hal yang terkait dengan pembentukan OJK harus dipersiapkan, sehingga saat OJK terbentuk nanti, semua kondisi pendukungnya sudah tersedia," katanya.
            Ia menjelaskan, di dunia, memang ada dua model pengawasan sektor keuangan yang semuanya memiliki kelemahan dan kelebihan sesuai dengan karakteristiknya. Berdasarkan pengamatannya, Indonesia lebih tepat membentuk OJK.
            Indonesia, katanya, saat ini memiliki dua otoritas pengawasan sektor keuangan; pertama, pengawasan untuk perbankan yang berada di bawah Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, kedua, pengawasan lembaga bukan bank yang diawasi di bawah Kementerian Keuangan RI melalui Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bappepam LK).
            "Model tersebut tampaknya kurang berjalan dengan baik saat ini karena banyak produk keuangan yang berada di wilayah abu-abu antara perbankan dan non-perbankan. Ini lah yang kadang menyebabkan terjadinya saling lempar tanggung jawab, misalnya dalam kasus Antaboga," katanya.
            Untuk itu, menurut dia, perlu ada sinkronisasi dan koordinasi dalam sektor keuangan. Apalagi ke depan, katanya, seiring dengan ekonomi yang bertumbuh kembang juga diikuti oleh kondisi ekonomi yang semakin kompleks dengan berbagai produk keuangan yang juga semakin rumit.
            "Ini perlu diantiasipasi, kalau tidak Indonesia bisa kecolongan lagi," katanya.
            Bambang berpendapat, pembentukan OJK tidak akan membuat BI dan Kemenkeu RI kehilangan tugasnya. Bahkan menurutnya, justru sebaliknya, keberadaan OJK akan membuat BI dan Kemenkeu lebih fokus pada tugasnya. (T.Ia/ysoel)


<<< Kembali ke halaman sebelumnya 
 
   COPYRIGHT� 2005 DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BADAN INFORMASI PUBLIK